RICEMAGZ--Selain mengantongi garansi resmi dari pabrikan, pemilik kendaraan baru sebaiknya juga melengkapi diri dengan mendaftarkan mobil ke perusahaan penyedia jasa asuransi.Hanya saja, ada beberapa hal yang bisa memengaruhi klaim kendaraan disetujui atau ditolak oleh perusahaan. Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra L Iwan Pranoto menjelaskan ada beberapa hal yang bisa memengaruhi persetujuan klaim asuransi kendaraan.
Sikap pengemudi saat berkendara menjadi salah satu faktor disamping ada hal-hal pendukung lainnya.
"Pertama, pada dasarnya adalah pengemudi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas," kata Iwan kepada CNNIndonesia.com.Ia mencotogkan ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang membuat klaim asuransi. Mulai dari pengemudi tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM), mobil kelebihan muatan hingga melanggar marka jalan.
"Ya misalnya kenapa-kenapa mobilnya (tabrakan) akibat melanggar marka jalan, itu tetap tidak bisa diklaim," ujarnya.
Faktor kedua yang membuat klaim tidak disetujui yakni poin yang digunakan berbeda dengan yang tertera dalam perjanjian tertulis. Dengan kata lain, peruntukan kendaraan juga memengaruhi klaim asuransi ditolak atau disetujui.
"Misalnya, kalau di awal disebutkan untuk dipakai pribadi, eh tidak taunya untuk rental atau taksi online. Misalnya buat balapan juga, itu tidak akan disetujui klaim asuransi kecuali sebelumnya sudah diinformasikan," ucapnya.Ketiga, ia menjelaskan kendaraan yang mengalami perubahan juga bisa menggugurkan klaim asuransi. Terlebih jika mengubah atau memodifikasi bisa membuat kerusakan pada beberapa bagian kendaraan.
Menurutnya perusahaan asuransi juga telah memiliki tim investigasi atas kerusakan kendaraan ketika pemilik mengajukan klaim.
"Pernah ada yang klaim soal kerusakan, pas kami cek ternyata sudah merubah lampu standar. Karena penggantian itu berakibat rusak atau kebakar. Intinya mengubah harus lapor, kalau lapor pasti diganti," kata Iwan.(RM)
Labels:
EKONOMI,
LIFESTYLE,
NASIONAL,
OTOMOTIF,
TIPS DAN TRIKS
Thanks for reading WAJIB TAHU,HAL-HAL YANG BISA GUGURKAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN. Please share...!
0 Comment for "WAJIB TAHU,HAL-HAL YANG BISA GUGURKAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN"